BULUGHUL MAROM KITAB HAJI
Hadits ke-1
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga,
dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan
ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun
ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu
kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di
neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi
penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia)
dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian)." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu
bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh
kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan
kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada dua orang
meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang
yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau
mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku
selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits
hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh
Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Hadits ke-8
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian
darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku
memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku
berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah
mengambil sepotong api neraka untuknya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9
Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat
terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang
kuat." Riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-10
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat
al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-11
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku
mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim yang
adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang
melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia
tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang." Riwayat Ibnu Hibban.
Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: "Dalam masalah sebiji kurma."
Hadits ke-12
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan bahagia suatu
kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-13
Dari Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia
tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan
memperhatikan kebutuhannya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits ke-14
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap
dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-15
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi
riwayat Imam Empat selain Nasa'i dari Abdullah Ibnu Amar.
Hadits ke-16
Abdullah Ibnu Zubair Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang
yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim.
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-17
Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu
sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta
persaksiannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu
orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu
datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta
menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka
bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah
persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang
menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian
pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud.
Hadits ke-20
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian
Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Majah
Hadits ke-21
Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam
khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu
itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan
perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di
antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang:
"Apakah engkau melihat matahari?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda:
"Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan." Riwayat
Ibnu 'Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah
dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i. Ia berkata: Sanad
hadits itu baik.
Hadits ke-25
Ada hadits serupa dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya orang-orang
selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan
menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak
bersumpah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad
shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang
yang ingkar."
Hadits ke-28
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu
kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan
undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan
bersumpah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka
Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga."
Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab:
"Walaupun sepotong dahan pohon arak." Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Dari Al-Asy'ats Ibnu Qais Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal
ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa
ada dua orang yang bersengketa masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di
antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Nasa'i. Lafadz hadits menurut Nasa'i dan ia berkata: sanadnya baik.
Hadits ke-32
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah
di atas mimbarku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya
dari api neraka." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-33
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada tiga orang yang
tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak
akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai
kelebihan air di padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang
berada di tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang
lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah
membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal
sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan kepatuhannya
kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin memberinya ia akan
patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan mematuhinya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-34
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada
dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara
mereka berkata: Unta ini dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama
memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan
bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.
Hadits ke-35
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut
kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada
kelemahan.
Hadits ke-36
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku dengan gembira,
berseri-seri wajahnya, dan bertanya: "Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz
al-Mudlijy? Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia
(Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain."
Muttafaq Alaihi.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min
Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
No comments